UNDANG-UNDANG:
UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Dicabut dengan :
- UU No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.
Diubah dengan :
- UU No. 43 Tahun 1999tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Mencabut :
- UU No. 18 Tahun 1961tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
- UU No. 17 Tahun 1961tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
- UU No. 28 Tahun 1957tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang “Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia”. Sebagai Undang-Undang
- UU No. 21 Tahun 1952tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat” (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
UU NOMOR 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/ DUDA PEGAWAI
UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
UU NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG GURU DAN DOSEN